HASIL PEMILIHAN DPRD


1

Penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

2

Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

3

Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

4

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

5

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

6

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.